Informasi Guru Pembelajar

 Cara Registrasi Guru Pembelajar

Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru Apa itu guru pembelajar sudah kita bahas di beberapa post sebelumnya termasuk cara mendapatkan akun guru pembelajar untuk login, sebagian sudah dibagikan lewat MGMP-MGMP di daerah. Kali ini kami akan sharing cara mendapatkan akun guru pembelajar lewat registrasi mandiri.

Syarat untuk registrasi guru pembelajar adalah wajib tahu dulu nomor peserta UKG tahun 2015 lalu. Masih ingat? Sekedar mengingatkan, Nomor peserta UKG 2015 lalu terdiri dari 12 angka. Di awali dengan angka 2015, contoh 201503374153 Hehehe... Dibawah ini contoh kartu yang ada nomor peserta UKG nya.

contoh kartu peserta ukg 2015

Nah kalo sudah tahu nomor peserta UKG 2015, silakan masuk menuju link https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi untuk mendaftarkan akun guru pembelajar.

Cara Registrasi Guru Pembelajar
Masukkan nomor peserta UKG 2015, Kemudian ketikkan tanggal, bulan dan tahun lahir, misalnya 17 Agustus 1976. Akan muncul pop kalender nya, seperti gambar di bawah, jangan lupa klik tangga lahir di kalender tersebut.

cara registrasi pendaftaran guru pembelajar secara online

Jangan lupa klik pada kota "saya bukan robot" akan muncul tanda centang. Setelah selesai klik register.  Jika salah memasukkan nomor peserta UKG 2015 maka muncul peringatan, nomor peserta UKG tidak valid. Jika sudah memiliki akun akan muncul  Akun Guru Pembelajar berstatus Telah Registrasi.

Jika registrasi berhasil maka secara otomatis, file pdf akan terdwonload dan masuk ke komputer kita, silakan periksa folder downloads atau tempat menyimpan file hasil unduhan browser.


Maka Anda akan dibuatkan akun dengan username 2015.........@guruku.id dan password. Simpan baik-baik password tersebut. Setelah anda mendapatkan akunnya silakan coba login di guru pembelajar di alamat sim.gurupembelajar.id untuk melihat raport UKG 2015 lalu.


Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar alternatif lainnya. Jangan kuatir yang gak bisa daftar, karena nantinya pasti dibuatkan oleh Disdik.



Related Posts
Previous
« Prev Post